عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَاتُضَيِّعُوْهَا وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلَاتَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَاتَنْتَهِكُوْهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَاتَبْحَثُوْا عَنْهَا. حديث حسن رواه الدارقطني وغيره
Terjemah:
Dari Abi Tsa'labah Al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berkata: “Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sekalian meninggalkannya, dan telah menentukan beberapa batas, maka janganlah kalian melampauinya, dan telah mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kalian melanggarnya dan Ia telah diam dari beberapa perkara sebab rahmat bagimu bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya”.
Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan yang lainnya